Pemerintah terus memberikan subsidi untuk kapal perintis, feri, kapal angkut populer, dan kapal penyeberangan lainnya.
Hal ini terkait dengan peran pemerintah sebagai penyedia transportasi bagi masyarakat dan mendukung usaha masyarakat di atas perahu tradisional yang mengangkut barang kebutuhan pokok.
Menurut Direktur Lalu Lintas Angkutan Laut, Ditjen Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan, Adolf R. Tambunan, keempat jenis pelayanan kapal tersebut selama ini mendapat subsidi agar biaya produksi tidak tinggi, untuk apa penentuan biaya angkutan. terjangkau oleh daya beli masyarakat.
“Jika kapal (kapal yang menerima subsidi) harus menggunakan BBM non subsidi atau komersial, maka perhitungan biayanya akan tinggi, disesuaikan dengan biaya operasional kapal tersebut,” kata Adolf Tambunan, di Jakarta (17/2). ).
Pernyataan Adolf itu muncul seiring usulan DPP Indonesian National Shipowners Association (INSA) kepada pemerintah dikukuhkan Februari ini agar kapal niaga pengangkut barang tidak perlu lagi mendapat subsidi BBM, tujuannya untuk mencapai keseimbangan dalam penentuan harga angkut.
Usulan DPP INSA didasarkan pada kapal niaga yang saat ini relatif kecil yang menggunakan subsidi. Selain itu, DPP INSA juga mengecualikan kapal perintis, penyeberangan, Pelra dan feri.
Selain itu, komentar tidak akan mengomentari sikap DPP INSA, karena merupakan kebijakan perusahaan pelayaran untuk merespon pemberian subsidi bahan bakar kapal yang merupakan subsidi BBM.
“Mungkin sikap DPP INSA melihat pemberian subsidi selama ini berarti penetapan harga tidak sama, antara kapal niaga yang menerima subsidi dan yang tidak menerima subsidi, maka usulannya adalah membangun subsidi bahan bakar kapal niaga. sebagai upaya penyeimbangan penetapan biaya transportasi sehingga terjadi pemerataan”, jelasnya.
Lebih lanjut, Adolf mengakui, menawarkan subsidi bahan bakar kapal untuk pelayaran komersial tidak mudah.
Karena perhitungan porsi subsidi bahan bakar kapal yang diberikan kepada kapal niaga, biasanya perhitungannya berbeda antara perhitungan pemilik kapal dan Pertamina.